Dia akan melaporkan segera kasus itu kepada Bawaslu dan penegak hukum.
“Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial (E) yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar,” ungkap Ismail.
Padanya (E) mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek dan merusak baligho saya, dan (E) juga mengakui telah menyuruh (A) untuk merusak baligho tersebut serta kemudian memberikan pisau carter kepada (A),” tuturnya.
Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baligho caleg lain.
“Kita berdoa bagi pelaku dan orang yang memberikan perintah atas perusakan diberikan kesehatan dan umur yang panjang untuk segera bertaubat. Kendati demikian proses hukum harus tetap dijalani sebab negara kita adalah negara hukum dan ini diduga telah melanggar Pasal 280 Pasal 1 Huruf G UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” pungkasnya.