JAKARTA, Berita Raya – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin memastikan akan menidak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Burhanuddin mempersilahkan apabila ada Jaksa yang ingin mecoba ketegasan dia.
Seperti dilansir dari Indonesiaberita.com Burhanuddin menjelaskan agar seluruh Adyaksa bijaksana dalam penggunaan media sosial (Medsos). Menurutnya media merupakan salah satu sarana berkomunikasi.
“Petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021, seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” jelasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Adyaksa ini menyarankan seluluh anak buahnya memperhatikan dan melaksanakan perintahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial.” pinta Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. Ia menyebut, Jabatan merupakan sarana terbaik agar dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk menjadi angkuh dan sombong di masyarakat.
“Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan.” tutur Burhannudin.
Selanjutnya Burhanuddin mengatakan dalam setiap proses kegiatan institusi yang dilakukan secara berkelanjutan, diperlukan suatu perencanaan strategis dalam Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.
“Kegiatan penjaminan mutu hasil penilaian maturitas SPIP pada Kejaksaan bertujuan memberikan penilaian independen dan obyektif tentang tingkat maturitas atau kematangan penyelenggaraan satuan kerja berdasarkan penilaian mandiri,” katanya.
Oleh karena itu, Burhanuddin menyampaikan Bidang Pengawasan harus mampu memastikan SPIP Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Hal ini menjadi penting karena keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib.” jelasnya.
Di samping itu, Burhanuddin menyampaikan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, Bidang Pengawasan agar menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan antara lain Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK.
“Saya berharap melalui Rakernis Bidang Pengawasan para peserta untuk dapat: melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala, dan hambatan yang dihadapi;” bebernya.
Lebih jauh Burhanuddin menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka.
“Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman saudara, yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandasnya. (RED | RED)
Artikel ini tayang pertama di Indonesiaberita.com