Bandung – Polresta Bandung menggelar sidak ke beberapa restoran dan kafe yang ada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Mei 2023 malam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sidak tersebut ditujukan kepada restoran dan cafe yang masih melanggar jam batas operasional.
“Adapun ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan cafe yaitu sampai pukul 23.00 WIB,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan sidak ke beberapa restoran dan cafe yang ada di wilayah Dago Pakar, Kabupaten Bandung ini berawal adanya keluhan dari warga masyarakat.
“Banyak aduan masyarakat, karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan,” ujar Kusworo.
“Tak hanya itu, restoran dan cafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam,” sambungnya.
Pada sidak tersebut, dirinya menghimbau kepada seluruh pengelola restoran dan cafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Bila pihak restoran atau cafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksi nya bisa berupa cabut ijin usaha,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Bandung