Tutup Iklan
Hukum & KriminalNasional

Jam Pidsus Kejagung Sita Uang Rp. 372 Miliar dalam Kasus TPPU PT. Duta Palma Group

1
×

Jam Pidsus Kejagung Sita Uang Rp. 372 Miliar dalam Kasus TPPU PT. Duta Palma Group

Sebarkan artikel ini
Jam Pidsus Kejagung Sita Uang Rp. 372 Miliar dalam Kasus TPPU PT. Duta Palma Group
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (dok: Puspenkum/Berita Raya)

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp. 372 miliar dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar mengatakan penggeledahan pertama dilakukan pada (1/10) di Menara Palma, Jakarta Selatan, menemukan uang tunai Rp. 63,7 miliar.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Penyidik menyita uang Rp. 40 miliar dan SGD 2 juta (Rp23,7 miliar) dari brankas di basement Menara Palma,” ujar Harli dalam siaran pers Kejagung RI. Kamis, 3 Oktober 2024.

Kemudian, penggeledahan kedua dilakukan pada (2/10) di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 304,5 miliar yang disimpan di lemari basement,” ungkapnya.

Rincian uang yang disita meliputi Rp. 149,5 miliar, SGD 12,5 juta (Rp. 157,7 miliar), JPY 2 juta (Rp. 212 juta), dan USD 700 ribu (Rp. 10,6 miliar).