Hukum & KriminalNasional

Jam Pidsus Kejagung Sita Uang Rp. 372 Miliar dalam Kasus TPPU PT. Duta Palma Group

4
Jam Pidsus Kejagung Sita Uang Rp. 372 Miliar dalam Kasus TPPU PT. Duta Palma Group
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (dok: Puspenkum/Berita Raya)

“Uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Selain itu, barang bukti elektronik juga ditemukan di kedua lokasi penggeledahan oleh Tim Penyidik.

“Sehingga total uang yang disita mencapai Rp. 372 miliar dan digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan,” imbuhnya.

“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan TPPU terkait korupsi PT Duta Palma,” pungkasnya.(*)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

Exit mobile version