“Uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit,” terangnya.
Selain itu, barang bukti elektronik juga ditemukan di kedua lokasi penggeledahan oleh Tim Penyidik.
“Sehingga total uang yang disita mencapai Rp. 372 miliar dan digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan,” imbuhnya.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan TPPU terkait korupsi PT Duta Palma,” pungkasnya.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung RI