JAKARTA, BERITARAYA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta agar jajaran TNI tetap menjaga netralitasnya di tengah suhu politik Indonesia yang mulai terasa menjelang Pemilu 2024 dan pelaksanaan KTT G20.
Hal itu disampaikan saat memberikan pembekalan tentang perkembangan situasi terkini bidang politik, hukum dan keamanan di Indonesia, pada acara apel yang dihadiri para komandan komando resor militer (danrem) dan komandan komando distrik militer (dandim) se-Indonesia di Markas Besar Angkatan Darat (AD) Jakarta Pusat, Kamis.
Di hadapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan seluruh prajurit, Mahfud juga menyampaikan tribute atas kinerja TNI dalam melaksanakan pesan sejarah dan amanat konstitusi serta membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan tribute kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan seluruh prajurit TNI di mana pun saudara bertugas. Secara umum, TNI sudah melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi, termasuk membantu penanganan COVID-19 sehingga kebijakan pemerintah efektif dan sekarang masuk Level 1 dan lima besar terbaik dari 215 negara,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud juga mengapresiasi peran TNI dalam keberlangsungan terlaksananya PON XX dan Peparnas XVI, keduanya di Papua.
Ia menilai bahwa TNI responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kemudian, Mahfud menjelaskan langkah pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan serta kedamaian tanpa kekerasan dan senjata di Papua.
“Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa dana otonomi khusus hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan,” kata Mahfud.
Terkait kebijakan penanganan kelompok separatis secara politik, lanjutnya, pemerintah melakukan dialog. Sementara secara klandestin atau kegiatan intelijen, dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
“Terkait kelompok kriminal yang bersenjata, kata dia, dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana tindakan terorisme dikaitkan dengan nama kelompok dan nama pemimpin, seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua,” tegas Mahfud MD.