BeritaDaerah

Kades Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Polres Tubaba Diduga Akibat Menggelapkan Insentif Linmas

12
Kades Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Polres Tubaba Diduga Akibat Menggelapkan Insentif Linmas

TULANGBAWANG, Beritaraya.id – Setelah menemui jalan buntu dan merasa aspirasinya tak didengar oleh Kepala Tiyuh/Desa Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Nengah Parte, S.Pd (58).

Akhirnya sembilan Linmas yang merasa dizalimi karena tak menerima insentif selama delapan tahun, melaporkan NP ke Inspektorat dan Tipikor Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.

Terpantau oleh wartawan, Linmas Indraloka II tiba di Inspektorat Tubaba yang berada di komplek SMKN 1/TBT No 16 Tirta Kencana Tulang Bawang Tengah kab Tubaba pada Senin (4/9/2023) kemarin.

Linmas yang tiba didampingi oleh Junaedi, SH., juga terlihat bersama anggota babinsa koramil way kenanga tidak banyak komentar, ketika beberapa wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak Pukul 09.00 WIB berkeinginan menanyakan tujuan Linmas dan pendampingnya hadir ke kantor Inspektorat.

Junaedi hanya berkata akan memberikan keterangan nanti setelah menghadap bapak Muslim selaku irban khusus Inspektorat tubaba.

Kurang lebih hampir dua jam berada didalam kantor Inspektorat, Junaedi bersama babinsa dan diikuti lima linmas yang mewakili empat limas yang tidak hadir karena ada kesibukan, wartawan yang sudah menunggu mendekati Junaedi dan dengan pertanyaan tujuan hadir ke Inspektorat.

“Saya memohon maaf kepada kawan-kawan media tadi sempat saya tidak menjawab saat menanyakan tujuan kami adalah melaporkan Kades Indraloka II NP atas dugaan mengelapkan insentif Linmas yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Kades. Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh bapak muslim selaku irban khusus dan dua stafnya. Inspektorat Tubaba akan segera bekerja memangil NP dan berupaya untuk membantu mengembalikan hak linmas terlebih dahulu, kalau soal hukum dan sangsinya apabila ditemukan tindak pidana pelanggaran, bapak muslim akan koordinasikan dulu dengan kadis inspektorat,” kata Junaedi.

Setelah memberikan keterangan Junaedi berpamitan kepada wartawan menuju polres Tulang Bawang barat, tim wartawan memohon ijin kepada Junaedi untuk ikut serta ke Polres Tulang Bawang Barat dan beliau mengijinkan.

Sesampainya di Polres tulang bawang barat Junaedi bersama danton Linmas M. Idris bergegas menuju ruang sium reskrim terlihat membawa satu amplop putih surat yang ditujukan kepada Kapolres Tubaba CQ Kasat Reskrim.

Tak seberapa lama Junaedi keluar dan langsung menuju ruang tipikor sedangkan M. Idris menunggu diruang tunggu Polres Tubaba ketika hendak dikonfirmasi wartawan M,Idris hanya berkata nanti Pak Junaedi yang menjelaskan beliau takut salah bicara.

Setengah jam kemudian Junaedi keluar dari ruang tipikor dan langsung mendekati daton Linmas dan wartawan dan memberikan keterangan.

“Yang saya bawa tadi surat aduan yang ditujukan kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim, bahwasannya dari linmas yang saya dampingi berharap APH khususnya tipikor polres tubaba bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, kades NP menurut saya sudah cukup membuat resah masyarakat Indraloka II banyak permasalahan yang mengakibatkan kerugian tanpa ada proses hukum berlanjut,” Tegasnya.

Lebih lanjut Junaedi menceritakan perbuatan yang dilakukan NP yang menimbulkan keresahan dan kerugian dari tukar guling tanah jalan desa menuju makam dan kebun masyarakat seluas 4,5 × 12 mtr yang sudah dibayar CV AGS nilai nya mencapai Rp 350,000,000 (tiga ratus lima puluh juta) yang dirasakan masyarakat suku 01 Indraloka II penuh intrik dan akal akalan kepala desa NP.

Penjualan yang diduga tanah sisa ukur desa (R) yang juga ke CV AGS yang tanah tersebut sudah di sertifikatkan oleh mantan kepala desa Suwarto juga tak jelas hinga saat ini,penjualan ternak sapi badan usaha milik tiyuh/desa (BUMT) yang dibenarkan oleh M,Idris dan Sutam selaku yang ketempatan dan sebagai pemelihara sapi, bahwa sapi BUMT dijual NP hingga saat ini tak jelas.

Baru-baru ini terungkap pencurian arus listrik di lokasi balai desa yang diperkirakan sudah lama berakhir NP dipanggil DPRD komisi 1, berujung dengan dalih kelalaian upaya membangun Tubaba sat ini diduga mengelapkan Insentif linmas, dari beberapa perbuatan NP yang menurut Junaedi sudah Melanggar hukum seharusnya APH bertindak sesuai prosedur kalau pun dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta NP melanggar. Sangsi tegas harus diterapkan dan junaedi berharap ke depan khususnya di wilayah empat Indraloka tidak ada kepala desa yang meresahkan masyarakat.

Exit mobile version