Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Karimun. Selasa, 11 Maret 2025.
FGD ini mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).”
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan materi berjudul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di desa.
Melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mencegah potensi penyimpangan.
Di Kabupaten Karimun, alokasi Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp36,6 miliar untuk 42 desa, dengan rata-rata pengelolaan dana per desa sekitar Rp872 juta.