LUMAJANG, Beritaraya.id – Kapolres Lumajang Jawa Timur AKBP Boy Jeckson Situmorang setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam Kebijakan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berorientasi pada Keadilan Ekologis” dalam sidang terbuka di Gedung HOPE Universitas Pelita Harapan di Tangerang pada Sabtu (29/07/2023), di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Boy Jeckson Situmorang menyelesaikan pendidikan strata 3 ini dengan predikat tertinggi summa cum laude. Predikat kelulusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UPH Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. yang bertindak sebagai Ketua Sidang.
“Tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Boy Jeckson Situmorang menjadi doktor dalam bidang ilmu hukum dengan yudisium ‘Dengan Pujian Tertinggi’, summa cum laude,” katanya.
Dalam disertasinya, AKBP Boy menyoroti hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana ini sebelumnya diatur dalam pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dihapuskannya sanksi pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang ini memberi ruang bagi maraknya tindak pidana dalam penerbitan izin pertambangan minerba di Indonesia. Padahal, di sisi lain, UU Nomor 3 Tahun 2020 ini secara tegas mengatur sanksi pidana kepada pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat, tetapi tidak kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin usaha pertambangan,” ujar Boy.
“Tentu saja hal ini menjadi potensi masalah dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Padahal, pengawasan terhadap penyenggaraan kewenangan pemberian izin ini tidak hanya penting untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, tetapi juga sebagai usaha memberikan keadilan ekologis dalam artian melestarikan serta menjaga keberlangsungan dari lingkungan hidup agar dapat diwariskan sebaik-baiknya kepada generasi penerus,” tutur eks Kapolres Nganjuk ini.
Sebelum menyelesaikan program doktor di UPH, AKBP Boy sebelumnya menamatkan pendidikan jenjang magister hukum di Universitas Diponegoro. Tata kelola sektor tambang sudah menjadi fokusnya sejak mendapat penugasan di Kalimantan Timur di mana sering menangani kasus illegal mining dan kemudian saat dipercaya sebagai Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kertanegara yang didominasi pertambangan batubara.
Kontributor Jatim : Emon