Penulis : Zaki Rautsan Fikri (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah)
Menurut data Lembaga Perkawinan Angka Perceraian terus meningkat sampai 580 ribu perkara yang ditangani sejak tahun 2017 sampai 2024, adapun Faktor dan Penyebab utama perceraian ialah perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perilaku tersebut didalam Islam disebut dengan “Nusyuz”
Pengertian Nusyuz
Nusyuz merupakan istilah dalam hukum islam yang merujuk kepada sikap dan pembakangan salah satu pasangan terhadap kewajibannya dalam hubungan pernikahan.Kata “Nusyuz” diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti “Meninggalkan diri” atau “Melawan” pada pernikahan, Nusyuz dapat dilakukan oleh istri maupun suami,meskipun istilah ini lebih banyak ditemukan pada perilaku seorang istri.
Dalam konteks hukum di Indonesia (KHI) yang diundangkan melalui intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991,berikut adalah penjelasan mengenai Nusyuz berdasarkan pasal-pasal dalam KHI;
• Pasal 80: kewajiban suami gugur kija istri terbukti Nusyuz.
• Pasal 84: kriteria istri yang dianggap Nusyuz.
• Pasal 152: hak bekas istri untuk mendapatkan nafkah iddahnya ,kecuali ia terbukti Nusyuz.
KHI tidak memberikan definisi eksplisit tentang nusyuz,akan tetapi lebih fokus pada konsekuensi bagi istri yang dianggap Nusyuz.
Menurut Syariat Agama Islam Nusyuz memiliki beberapa macam diantaranya ialah:
1. Nusyuz Istri merupakan perilaku pembakangan istri terhadap suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat seperti contoh:
• Menolak tinggal bersama suami tanpa alasan syari’i
• Tidak memenuhi kebutuhan emosional ataupun fisik suami tanpa adanya sebab yang jelas.
• Berlaku kasar atau merendahkan suami
Pada Al-Qur’an surah An-Nisa; 34, Allah SWT berfirman:
“wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukulah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakitkan),Tetapi jika mereka menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.” (QS. An-Nisa;34)
Ayat diatas menjelaskan mengenai langkah-langkah suami dalam menghadapi nusyuz istri.
1. Nusyuz Suami merupakan perilaku seorang suami yang tidak memenuhi hak-hak terhadap istri contohnya:
• Tidak memberikan nafkah kepada istri tanpa alasan yang sah menurut syariat.
• Mengabaikan hak-hak istri, termasuk hak kasih sayang dan perlindungan.
• Berlaku kasar ,baik secara fisik ataupun verbal.
pada Al-Qur’an surah An-Nisa; 128 Allah SWT berfirman:
“Dan jika seorang Wanita khawatir akan nusyuz atau sikap suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamain yang sebaik-baiknya.” (QS.An-Nisa; 128)
Adapun Tahap-tahap langkah penyelesaian Nusyuz sebagai berikut;
• Dialog dan Nasihat,Pasangan diajak untuk berbicara dengan baik dan damai, saling bercerita dan mencari solusi jalan keluar masalah degan hati dan pikiran yang dingin.
• Melakukan Mediasi oleh keluarga atau ulama dengan mengikut sertakan pihak keluarga atau ulama sebagai mediator yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.
• Langkah terakhir ialah dilakukannya Cerai dan Talak hal ini dilakukan jikalau upaya damai sebelumnya tidak berhasil, upaya Cerai dan Talak ini bisa menjadi solusi terakhir
Nusyuz merupakan Masalah yang serius pada Pernikahan yang harus diselesaikan dengan baik dan bijaksana,Islam memberi solusi tentang bagaimana cara dan tahapan mengatasi Nusyuz ini, baik yang dilakukan istri maupun suami. Hal itu bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam Pernikahan.
(*) Tulisan artikel ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi beritaraya.id