Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kasus PT ASABRI (Persero), Kejagung RI Periksa 10 Saksi

87
×

Kasus PT ASABRI (Persero), Kejagung RI Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita Raya – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) dibeberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (7/10/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Ek selaku Direktur Utama PT Emco Aset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABNRI (Persero) dengan tersangka TT.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“RH selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). IBA selaku Direktur PT. Bosowa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ungkap Leonard.

Selain itu sambungnya, APS selaku Wakil Direktur PT. Pan Brother, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT. Demikian juga DRT selaku Direktur Utama PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” imbuh Leonard.

Lanjutnya, AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung RI ini.

Menutup keterangannya ia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RED | RED)