“Mereka kemudian mengejar dan memotong jalan korban, turun dari kendaraan mereka, dan mulai membacok korban. Korban yang terluka berusaha melarikan diri ke sebuah warung terdekat, namun diikuti dan terus diserang oleh para pelaku,” sambungnya.
“Tindakan para pelaku ini adalah salah sasaran dan merupakan upaya pengadilan jalanan yang tidak dapat dibenarkan,” tutur Kapolresta Bandung.
Ia menambahkan bahwa kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap inisiator serangan tersebut.
Dalam menanggapi kejahatan ini, Kusworo mengajak para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
“Kami akan terus melakukan pengejaran, dan kami berharap mereka bertanggung jawab atas kejadian ini akan segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, yang menyangkut perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Keberhasilan cepat Polresta Bandung dalam menangkap pelaku atas Insiden pembacokan yang mengejutkan warga Cicalengka itu kini telah mendapatkan kejelasan, memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar, serta menunjukkan efisiensi penegakan hukum yang signifikan.
“Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi pengingat bahwa keamanan publik adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.