Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni BT selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2022 sampai dengan sekarang, TM selaku Vice President Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2009 sampai dengan 2017, dan ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 sampai dengan 2018.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” kata Sumedana dalam keteranganya, pada Senin (3/10/2022).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka diantaranya, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.
Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018. (RED)