Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka atas nama FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana).
Kemudian, terkait tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan tersangka IW.
“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, dalam keteranganya, pada Rabu (5/10/2022).
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan, karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Termasuk memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, jelas dia, tersangka FS, HK, ARA, dan AN ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sementara tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Sedangkan tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada kesempatan itu, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM Pidum. (RED)