Tutup Iklan
Berita

Kejaksaan Agar Periksa Pungutan Restribusi Sampah DLHK Pekanbaru

151
×

Kejaksaan Agar Periksa Pungutan Restribusi Sampah DLHK Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Berita.press, Pekanbaru – DLHK Kota Pekanbaru mengeluarkan surat perintah tugas pemungut restribusi. Surat perintah tersebut yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Surat perintah tugas yang ditandatangan tanggal 1 April 2021 terdapat poin berbunyi, Melakukan pemungutan restribusi persampahan setiap hari sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dan menyetorkan hasil pungutan restribusi kepada Bendaharawan penerima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Lalu pada surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru tanggal 2 Juni 2021 terdapat poin berbunyi, melakukan penagihan terhadap wajib restribusi yang belum membayar restribusi pelayanan persampahan dan menyetorkan ke kas daerah dan atau Bendaharawan penerima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam waktu 1 X 24 jam.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Bidang Hukum Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau, Hilkadona mengatakan jabatan Plt sebagaimanan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tidak memberikan wewenang kepada Plt mengambil keputusan berdampak, apa itu berdampak?

“Surat perintah tugas pemungut restribusi sampah memiliki muatan hukum, ada uang masyarakat yang diambil dan apa dibenarkan tata cara dan mekanisme seperti ini”, ulasnya mengomentari mekanisme DLH kota Pekanbaru dalam memungut uang retribusi kebersihan melalui Handphone, Rabu (4/8/2021) sore.

Surat Perintah yang ditandatangani Plt.Kepala DLHK Kota Pekanbaru tanggal 2 Juni 2021. Foto : Faisal /IBC

Hilka melanjutkan bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2020 pada pasal 3 menyebutkan petugas pemungut restribusi ditetapkan melalui keputusan kepala DLHK.

“Artinya ini berbeda dengan surat perintah tugas yang ditandatangan oleh Plt. DLHK Tentu ada kepastian hukum berbeda,” lanjutnya.

Selanjutnya Hilka menyampaikan peraturan walikota harus ada petunjuk tekhis (juknis) dan maksud tersebut.

“Dalam peraturan walikota tersebut disebutkan Wajib Retribusi adalah orang/badan yang menerima atau menikmati manfaat atas pelayanan persampahan/ kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, tentu harus ada juknis dari maksud tersebut,” ujarnya.

Masih menurut Hilka hal ini bisa jadi ointu masuk kejaksaan untuk memeriksa dan memeliti lebih lanjut.

“Bisa saja ini pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk memeriksa dan meneliti lebih lanjut, Kita minta kejaksaan memeriksa DLHK Pekanbaru,” tuturnya. (INDONESIABERITA.COM | RED)