Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2016. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tujuh saksi terkait perkara ini. Rabu, 12 Februari 2025.
Para saksi berasal dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Pertanian. Mereka diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan dugaan penyimpangan kebijakan impor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers mengatakan ketujuh saksi yang di periksa, salah satunya REZ, pejabat di Kementerian Pertanian.
“Ia memiliki peran dalam pengawasan mutu hasil pertanian, termasuk aspek teknis terkait impor gula di Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, CU pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, turut diperiksa untuk menjelaskan kebijakan serta regulasi impor yang berlaku pada periode tersebut.
Serta ada WA dan DA dari Kantor Bea dan Cukai TMP B Medan, MTD dari Kantor Bea dan Cukai TMP A Marunda, AA dari Kantor Bea dan Cukai TMP Merak.