Penyidik turut menyita lahan seluas 617,98 hektare yang dikuasai PT SMB, diduga berada di luar hak guna usaha (HGU) dan tanpa alas hak sah.
“Lahan yang disita mencakup wilayah Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.
Proses penyitaan dilakukan secara resmi, dihadiri camat, kepala desa setempat, serta perwakilan dari PT SMB, sesuai dengan prosedur hukum berlaku.
Penyidik juga menyita tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas lahan tersebut sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana korupsi.
“Tim Kejari Musi Banyuasin menegaskan, semua tindakan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemasangan plang sita guna mengamankan aset negara,” pungkasnya.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel