Berdasarkan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.
Faktor yang mendukung penghentian ini antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
“Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta korban telah memaafkan tanpa syarat dan keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena menjaga keharmonisan sosial di lingkungan setempat,” terangnya.
Keputusan penghentian penuntutan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kebijakan keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa berorientasi pada pembalasan. Ini diharapkan menciptakan keadilan bagi semua pihak.***
Sumber : Penkum Kejati Kepri