Tutup Iklan
Hukum & Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Kasus Penadahan dengan Pendekatan Restorative Justice

8
×

Kejati Kepri Hentikan Kasus Penadahan dengan Pendekatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Hentikan Kasus Penadahan dengan Pendekatan Restorative Justice
Kejati Kepri melakukan ekspose pengajuan penghentian perkara penadahan yang melibatkan tersangka Aria bin Mastur kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H (dok: Penkum Kejati Kepri/Berita Raya)

Berdasarkan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022

Faktor yang mendukung penghentian ini antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta korban telah memaafkan tanpa syarat dan keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena menjaga keharmonisan sosial di lingkungan setempat,” terangnya.

Keputusan penghentian penuntutan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan kepastian dan kemanfaatan hukum. 

Kebijakan keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa berorientasi pada pembalasan. Ini diharapkan menciptakan keadilan bagi semua pihak.***

Sumber : Penkum Kejati Kepri