Wakil Kepala Kejati Kepri Sufari, S.H., M.Hum. bersama Plt. Kajari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., serta jajaran melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selasa, 25 Februari 2025.
Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Perkara yang diajukan melibatkan tersangka Aria bin Mastur.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf dalam siaran pers di terima beritaraya.id mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atas kepemilikan barang hasil kejahatan. Kasus ini ditangani Kejari Tanjungpinang dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kasus bermula dari pencurian yang dilakukan Supriadi alias Kelik terhadap dua ponsel dan uang tunai milik Rosdiana di kontrakannya, Jl. Abdul Rahman, Tanjungpinang. November 2024 lalu,” ujar Yusuf.
Kemudian, Supriadi menawarkan ponsel curian kepada Aria melalui panggilan video. Aria tertarik dan sepakat membeli ponsel Poco M6 Pro hitam seharga Rp. 1.000.000 dengan pembayaran bertahap.
Aria awalnya membayar Rp. 400.000, lalu Rp. 300.000 pada 1 Desember 2024, dan sisanya Rp. 300.000 pada 5 Desember 2024. Ponsel tersebut kemudian digunakan Aria untuk keperluan komunikasi sehari-hari.
Meski tidak mengetahui asal barang, Aria dianggap patut menduga ponsel tersebut berasal dari tindak pidana. Akibat kejadian ini, Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp4.690.000.