Hukum & Kriminal

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI di Hari Anti Korupsi 2024

3
Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI di Hari Anti Korupsi 2024
Ketiga tersangka adalah HT, DO, AT ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus korupsi terkait pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau tahun 2022 (dok: Penkum/Berita Raya)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri Teguh Subroto mengumumkan penahanan tiga tersangka korupsi terkait pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.  

Ketiga tersangka adalah HT selaku direktur PT Timba Ria Jaya, DO selaku PPK proyek, dan AT selaku konsultan swasta proyek.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto

“Pemeriksaan BPK RI menemukan kerugian negara Rp9,08 miliar akibat pelanggaran dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut,” kata Teguh Subroto saat konferensi pers. Senin, 9 Desember 2024.

“Ketiga tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang untuk mengantisipasi risiko penghilangan barang bukti atau pengulangan kejahatan,” ujar Kajati Kepri.

Tersangka di kenakan pasal UU Pemberantasan Korupsi, melibatkan pelanggaran berat sesuai KUHP, dan ancaman pidana berat.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengadakan kampanye anti korupsi, dialog podcast dan upacara di berbagai wilayah Kepri.

Teguh menyebutkan sepanjang 2024, Kejati Kepri menangani 10 kasus korupsi besar, termasuk proyek pembangunan, pengelolaan PNBP, dan pengawasan barang kena cukai.

“Dugaan korupsi pada pembangunan studio TVRI Kepri menggunakan anggaran APBN sebesar Rp10 miliar dengan banyak penyimpangan,” terangnya.

Sementara itu, beberapa kasus lainnya seperti korupsi proyek pengendali banjir Tanjungpinang, telah selesai dan di limpahkan ke tahap penuntutan.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi demi menjaga integritas hukum dan melindungi aset negara di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.

“Untuk itu, masyarakat di imbau mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.(*) 

Exit mobile version