Tutup Iklan
Padang Raya

Kejati Sumbar Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

15
×

Kejati Sumbar Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumbar Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Keterangan Hadiman Assisten Pidana Khusus Kejati Sumbar (dok: Istimewa)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengumumkan hal ini pada Selasa, (28/5) kemarin.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah. 

Delapan tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk diperiksa pada Jumat, 31 Mei 2024,” ujar Hadiman. Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa persekongkolan untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat praktik ini diawali oleh SA dan DRS.

Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp18 miliar, namun terjadi penyimpangan dalam penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPTK dan PPA. 

Berdasarkan audit internal Kejati Sumbar, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar, tersebar di sektor maritim, pariwisata, holtikultura, dan industri.

Meski telah menetapkan delapan tersangka, Hadiman tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk mantan dan kepala Dinas Pendidikan Sumbar saat ini. 

“Jika terbukti ada keterlibatan, kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegasnya.

Adapun inisial kedelapan tersangka adalah R (KPA), RA (PPTK), SA (ASN SMK), DRS (Kepala UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV Inovasi Global), dan BA (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri).