Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Karut-marut manajemen birokrasi dalam pelaksanaan rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel, menuai respons dari ketua ketua DPC MCI ( Media Center Indonesia ) tangsel, Cecep Anang Hardian.
Cecep mengkritik lemahnya manajemen kepegawaian yang dimiliki Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel membuat rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkot Tangsel amburadul.
“Ada beberapa kejanggalan dalam rotasi ASN di Pemkot ini, apakah sudah sesuai dengan undang-undang kepegawaian dan sertijab (Serah Terima Jabatan) yg ada di BKSDM? Sangat saya sayangkan rotasi ini terkesan malah tidak memaksimalkan kinerja ASN,” ujar Cecep, dilansir dari situs Beritalennus.co.id (23/03/2022)
Ia menjelaskan bila merujuk pada PP No. 13 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sistem promosi dan rotasi jabatan ASN yang berjalan selama ini kerap menabrak aturan atau tidak sesuai dengan PP tersebut.
Ditambahkannya untuk melakukan rotasi dan promosi ASN, sudah selayaknya bagi BKPSDM untuk melakukan perencanaan yang matang, baik itu dari faktor golongan hingga masa kerja ASN, sehingga data-data bisa diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dirinya mencontohkan, seorang Camat baru ditempatkan di daerah A, tetapi dalam kurun waktu belum satu tahun dia dipindahkan ke daerah B, namun masih dengan posisi yang sama. Menurutnya hal ini sangat tidak efektif, karena pekerjaan di daerah A saja belum sepenuhnya menghayati atau dituntaskan, kemudian dipindah ke daerah B pada posisi yg sama.
“Kalau seperti ini kan sangat tidak efektif, seperti main-main saja. Lain hal nya kalau dia dipindahkan pada posisi yg beda,” ujarnya
Bahkan lebih lanjut Cecep menyebutkan, selain contoh yang telah disebutkan, ada beberapa kasus soal karut-marutnya sistem rotasi dan promosi jabatan ASN di Pemkot Tangsel, tanpa meninjau daftar urut kepegawaian
Kondisi seperti ini ungkap Cecep, menjadi bukti lemahnya manajemen dari BKPSDM dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi ASN se-Kota Tangerang. Padahal, BKPSDM seharusnya dapat menjadi wadah yang netral dalam karier ASN, khususnya di Pemkot Tangsel.
“Bayangkan belum ada satu tahun ini saja hampir terjadi rotasi pegawai sebanyak 2 kali. belum lagi diduga rotasi yang dilakukan secara diam-diam. Buat saya ini aneh, rotasi dan promosi ini seperti barang mainan saja,” ungkapnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Faisal WS tokoh muda ciputat, Ia mengatakan jangan sampai rotasi dan promosi jabatan ini sebagai ajang karena kedekatan dengan penguasa. Artinya, ASN yang dilantik ini hanya orang-orang yang memiliki kedekatan dengan penguasa yang mengakibatkan Baperjakat tidak berfungsi.
“Jangan sampai dalam rotasi dan promosi jabatan ini terkesan ada unsur like and dislike ataupun unsur kepentingan yang lain. Inilah yang harus kami kaji dan selidiki lebih dalam lagi,” ungkap Faisal ws.
Faisal juga mengatakan, dalam UU ASN Pasal 72 ayat 1 disebutkan bahwa promosi PNS harus dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.