Bandung – Ketua Umum DPP HAPI (Himpunan Advokad Pengacara Indonesia) Dominggus M Luitsnan SH MH secara tegas mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokad atas nama Sandi Susandi yang telah dikeluarkan sebelumnya dengan Nomor : 028.DPP/00/HAPI/IV/2021 tertanggal 7 April 2021
Pencabutan SK tersebut kami harus lakukan dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat serta diketahui yang bersangkutan tidak terdaftar menjadi anggota HAPI, akan tetapi yang bersangkutan diduga telah mencatut nama HAPI
Bahwa diketahui yang bersangkutan diangkat berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Elsa Syarif yang notabene merupakan Pjs HAPI saat itu, yang tidak mempunyai kewenangan dalam mengangkat dan menandatangani SK Penyumpahan Advokad HAPI, diketahui Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan juga hanya ditanda tangani oleh Ketua Umum, yang semestinya Anggota HAPI dibekali KTA yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen HAPI sebagai Organisasi Penegak Hukum
Sehingga berdasarkan hal hal diantaranya tersebut diatas, hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Memberhentikan Sdr Sandi Susandi dengan Surat Keputusan DPP HAPI Nomor : 01/DPP-HAPI/I/2023 tertanggal 3 Januari 2023, sehingga semenjak ditanda tanganinya SK Pemberhentian tersebut oleh Ketua Umum dan Sekjen HAPI maka yang bersangkutan bukanlah lagi menjadi seorang Advokad
Dominggus menyampaikan bahwa pihaknya (HAPI) akan melakukan tindakan tegas terhadap keseluruhan Anggotanya yang mempunyai perilaku menyimpang dan merugikan masyarakat, serta melanggar norma norma Advokad sebagaimana diatur didalam UU Advokat No 18 tahun 2003, sebagai Ketua Umum HAPI Dominggus menyatakan pihaknya beserta pengurus telah mencoret nama yang bersangkutan dari DPP dan pihaknya juga telah memberikan tembusan ke seluruh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencoretan dan pemberhentian nama yang bersangkutan, tambahnya. (ROH | RED)