JAKARTA, BERITARAYA.ID – Aparat Kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga masyarakat Wadas. Kejadian itu berlangsung pada 8 Februari 2022.
Aksi aparat kepolisian tersebut menuai kritik dari Ketum PERMANUS (Perkumpulan Mahasiswa Nusantara). Ketua Umum Permanus Rozi Pararozi menjelaskan bahwa mengecam tindakan aparat dalam menangani persoalan di Wadas yang ramai di beritakan di media nasional sangat lah memprihatinkan.
“Kita tau, tindakan anarkis sangat dikecam oleh negara bahkan sesama manusia tidak harus saling melukai. Sayangnya, hal ini dilalukan oleh satuan kepolisian yang didapuk dengan slogan mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia mendapat informasi bahwa kedatangan para personil polisi itu untuk melakukan penangkapan terhadap warga Wadas atas upaya pengamanan jalannya proyek nasional.
Menurutnya, tindakan itu disinyalir tidak mematuhi ketentuan dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang syarat penangkapan serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarkat (Polmas).
Dody menambahkan bahwa tindakan ini juga telah melanggar peraturan Kapolri dalam Pasal 3 juga menekankan bahwa dalam penggunan kekuatan pengaman kepolisian haruslah mengedepankan prinsip proporsionalitas yang berarti penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.
“Pelangaran ini murni kelalaian aparat kepolisian setempat. Untuk itu, Propam dan Kapolri harus mengevaluasi tindakan lapangan aparat Kepolisian setempat sehingga tidak terjadi hal serupa di tempat lain. Kami mengutuk tindakan tersebut,” tutupnya.