Oleh: Purnomo Sucipto * dan Indrita Hardiana **
Sudah menjadi pengetahuan umum, Indonesia berperan aktif mengirim personel TNI, Polri, dan sipil ke dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (MPP PBB). Sejak tahun 1957 sampai sekarang, Indonesia telah mengirimkan cukup banyak putra-putri terbaiknya ke MPP PBB di berbagai negara. Pada tahun 1957, diberangkatkan 599 personel infanteri yang tergabung dalam misi Kontingen Garuda (Konga) I yang ditugaskan di Sinai, Mesir. Sampai hari ini pun, terdapat sejumlah prajurit TNI tengah bertugas sebagai anggota Konga XXXIX di Republik Demokratik Kongo.
Indonesia juga mengirimkan personel polisi sejak tahun 1989 melalui misi United Nations Transition Assistance Group (UNTAG). Indonesia telah memberangkatkan dua kontingen Formed Police Unit ke Darfur Sudan (sejak tahun 2008) dan ke Minusca, Republik Afrika Tengah (sejak Mei 2019). Secara reguler, Polri juga mengirimkan personelnya secara perorangan dengan skema Individual Police Officers (IPOs) ke MPP PBB. IPOs merupakan polisi atau penegak hukum lainnya yang memiliki keahlian khusus serta ditugaskan oleh pemerintah negara kontributor ke PBB. Sampai saat ini, tercatat 794 IPOs Indonesia telah ditempatkan di berbagai MPP PBB di seluruh dunia (Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, 2020).
Berdasarkan data PBB sampai Oktober 2020, Indonesia telah mengirim sebanyak 2.828 personel, termasuk 163 di antaranya perempuan. Jumlah personel ini menempatkan Indonesia dalam posisi ke-10 (sepuluh) negara terbanyak mengirimkan personel dalam Troops/Police Contributing Countries (TPCCS). Peacekeepers Indonesia tergabung dalam 8 (delapan) MPP PBB yakni: UNIFIL di Lebanon (1.254 personel), MONUSCO di Republik Demokratik Kongo (1.044 personel), MINUSCA di Republik Afrika Tengah (352 personel), UNAMID di Darfur Sudan (150 personel), MINUSMA di Mali (13 personel), UNMISS di Sudan Selatan (7 personel), UNISFA di Abyei Sudan/Sudan Selatan (4 personel), dan MINURSO di Sahara Barat (4 personel) (Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, 2020).
Awalnya, misi pemeliharaan perdamaian memiliki tugas terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi kondisi di wilayah konflik. Namun dalam perkembangannya, tugas ini diperluas dengan tugas implementasi perjanjian damai di antara pihak-pihak yang berkonflik. Konflik yang ditangani pun tidak hanya konflik antarnegara, melainkan juga konflik dalam negeri dan perang saudara (Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, 2020). Bahkan, misi perdamaian itu harus pula berhadapan dengan terorisme, radikalisme, dan penyakit menular. Pada kurun waktu 2008-2014, pasukan MPP PBB dari Indonesia dihadapkan pada wabah Virus Ebola di kawasan Afrika Barat, seperti Kongo, Guinea, Sierra-Lione, Sudan, Liberia, dan Mali.
Tidak sedikit pengorbanan yang didarmakan dalam misi perdamaian: uang, energi, pemikiran, bahkan pengorbanan jiwa. Salah satu pengorbanan jiwa dimaksud adalah gugurnya Letkol Kav (Anumerta) Gustav Adolf Manullang di Kongo dalam Misi Konga III pada 24 April 1963. Ketika itu almarhum memimpin unsur bantuan tempur dari Konga III, yang terdiri dari Batalyon 531/Raiders, Satuan Kodam II Bukit Barisan, Batalyon Kavaleri 7, dan unsur bantuan tempur. Almarhum gugur saat berhadapan dengan pasukan pemberontak yang tengah melakukan serangan tengah malam.
Kontribusi Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian PBB tidaklah sebatas kontribusi fisik, melainkan juga kontribusi pemikiran. Indonesia terlibat aktif dalam berbagai pertemuan terkait peacekeeping, salah satunya adalah memprakarsai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2538 mengenai peningkatan peran perempuan pada misi pemeliharaan perdamaian. Indonesia juga ikut dalam upaya memperbaiki tata kelola misi pemeliharaan perdamaian PBB, di antaranya dalam sidang Special Committee on Peacekeeping Operation (C-34) yang diselenggarakan di New York pada bulan Februari-Maret 2021.
Keterlibatan Indonesia pada MPP PBB telah mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari berbagai pihak. Kredibilitas dan partisipasi aktif Indonesia menjadi salah satu pertimbangan tingginya permintaan PBB kepada Indonesia untuk meningkatkan kontribusi personelnya. Keuntungan tidak langsung dari kontribusi itu adalah diberikannya kesempatan kepada orang-orang Indonesia mengisi jabatan-jabatan strategis pada misi pemeliharaan perdamaian PBB dan organ-organ PBB.
Hal yang menarik yang perlu dicatat adalah banyaknya pujian dari berbagai pihak pada karakter personel pasukan misi perdamaian dari Indonesia yang memiliki keunggulan community engagement dengan masyarakat tempat mereka ditugaskan. Personel Indonesia dikenal ramah dan pandai mengambil hati masyarakat setempat.
Dukungan Dalam Negeri
Langkah-langkah di dalam negeri sebagai upaya mendukung suksesnya pelaksanaan misi perdamaian pun dilakukan. Dari aspek hukum, telah tersedia dasar yang kuat bagi pengiriman misi perdamaian. Pengiriman misi perdamaian Indonesia merupakan perwujudan dan pelaksanaan dari ketentuan di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta arahan Presiden.
Dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara adalah “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…” Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 10 diatur bahwa “…pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat”.
Kemudian, teknis pengiriman misi pemeliharaan perdamaian PBB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian. Perpres ini mengatur mekanisme pengiriman MPP; adanya rekomendasi Tim Koordinasi MPP dan DPR; adanya kewajiban memperhatikan aspek politik dan kepentingan nasional, penerapan prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian PBB; dan pendanaan dalam rangka pengiriman personel MPP PBB.
Bukti keseriusan Indonesia dalam mendukung kesuksesan pasukan Indonesia di misi PBB ditunjukan juga dengan dibangunnya Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI (PMPP) di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang diresmikan tanggal 19 Desember 2012. PMPP berada di dalam Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC). IPSC merupakan fasilitas pelatihan terpadu dari berbagai institusi pertahanan dan keamanan, kementerian/lembaga (sipil maupun militer), serta Universitas Pertahanan Indonesia. PMPP Sentul sendiri merupakan markas dari Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian sebagai Badan Pelaksana Pusat yang berada di bawah Markas Besar TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Dengan semakin matangnya pengalaman pasukan Indonesia di misi perdamaian PBB dan tingginya komitmen Pemerintah untuk menyukseskan kelancaran tugas di setiap misi, diharapkan ke depannya Indonesia akan menjadi negara terpandang dalam hal kiprah dan kontribusi pada misi perdamaian PBB. Harapannya, kiprah tersebut nantinya dapat melancarkan jalan Indonesia untuk memajukan kepentingan nasional di dunia internasional.
———————–
* Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
** Kepala Subbidang Strategi Pertahanan, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika, Sekretariat Kabinet