Tutup Iklan
Daerah

Komisi III DPRD Tangsel Apresiasi Dindikbud Inventaris Situs Cagar dan Budaya

91
×

Komisi III DPRD Tangsel Apresiasi Dindikbud Inventaris Situs Cagar dan Budaya

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Tangsel Apresiasi Dindikbud Inventaris Situs Cagar dan Budaya

Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel saat ini tengah menginventarisir situs dan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di Kota Tangsel.

Kepala Disdikbud Kota Tangsel Deden Deni menjelaskan dalam menginventarisir situs-situs cagar budaya bernilai sejarah itu, saat ini sudah memasuki tahap kedua. Hasilnya, terdapat tujuh kelurahan yang mengirimkan sample situs bernilai sejarah.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Kemarin kurang lebih ada 20-30an, yang di festival cagar budaya,” ujar Deden kepada wartawan, ditulis Sabtu, (9/4/2022).

Pihaknya belum mengecek situs dan benda yang diduga bernilai sejarah itu karena harus dibentuk tim terlebih dahulu dengan melibatkan pelaku sejarah, tokoh masyarakat setempat yang mengetahui lokasi bernilai sejarah tersebut.

“Ada tim nya tapi belum kita bentuk, karena itu berkaitan dengan Perda Pelestarian Cagar Budaya,” terangnya.

Terpisah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangsel Zulfa Sungky Setiawati mengapresiasi Disdikbud Kota Tangsel yang mulai serius menginventarisir keberadaan situs atau cagar budaya di Kota Tangsel.

Zulfa meyakini bahwa dari 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel banyak objek yang diduga masuk cagar budaya. Kendati demikian, Zulfa belum bisa menyatakan jika semua itu merupakan situs atau cagar budaya sebelum ada Surat Keputusan (SK).

“Pemerintah yang menyatakan bahwa itu adalah situs cagar budaya. Itu ada prosesnya, melalui penelitian tim ahli cagar budaya (TACB),” ujar Zulfa.

Ketua Komisi lll DPRD Tangsel ini menambahkan di Tangsel, saat ini belum ada TACB. Selama ini, Kota Tangsel masih menggunakan TACB Provinsi Banten. Mengingat pentingnya hal tersebut maka Pemkot Tangsel harus segera membentuk TACB.

“Sebagai bukti kepedulian kita terhadap kekayaan cagar budaya, kami di DPRD sebelumnya sudah mengusulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya. Alhamdulillah, sekarang sudah di Perdakan di tahun 2022 ini,” paparnya.

Perda Pengelolaan Cagar Budaya ini bisa dijadikan sebagai landasan bagi OPD teknis agar serius menggarap keberadaan cagar budaya di Kota Tangsel. Perda itu, di dalamnya mengatur tentang objek cagar budaya yang kemudian diregistrasi, mengatur tentang pengelolaan termasuk di dalamnya mengatur perlindungan pemeliharaan terhadap objek cagar budaya berikut pemanfaatannya.

“Kami mendukung apa yang dilakukan Disdikbud Tangsel dalam menginventarisasi objek yang diduga cagar budaya ini dan mendorong pemkot segera membentuk TACB melalui Keputusan Walikota (Kepwal),” tandasnya.