Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan nomor perkara 079/VII/KI Banten-PS/2023 antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) sebagai pemohon dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Sidang digelar di Komisi Informasi Provinsi Banten pada Selasa, 19 Desember 2023 siang.
Persidangan tersebut diketuai oleh Her Wahidin dengan anggota Hilman dan Nana Subana.
Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat turut hadir serta juga dihadiri Kuasa Termohon Adam dan Siroj.
Dalam putusan Komisi Informasi (KI) Banten, mengabulkan permohonan informasi publik yang diminta oleh PMBI.
Karena menurut Majelis Komisioner KI Banten bahwa dokumen yang diminta merupakan kategori dokumen yang dikecualikan.
Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menanggapi atas putusan tersebut, kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Majelis khususnya terkait dokumen hasil investigasi atau LAHP PPDB yang masih dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan.
Sementara itu terdapat putusan KI Pusat yang dimasukkan ke Buku Kompilasi Putusan KI menurut kami adalah Yurisprudensi yang memutuskan jika dokumen hasil Investigasi ORI adalah dokumen terbuka. Ujarnya.
“Kami (PMBI) juga mengucapkan terima kasih karena atas laporan keuangan dan SPJ ORI Banten dinyatakan sebagai informasi terbuka, demikian juga dengan profile Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten,” tutupnya.