Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira menjelaskan BPKH punya peran besar dan tanggung jawab terhadap keuangan calon jamaah haji, keuangan yang dikelola dipaparkan transparan kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama selain adanya lembaga BPK untuk mengkoreksi dana yang terhimpun.
Setiap rapat koordinasi DPR dan Kementerian Agama mempertanyakan kondisi keuangan yang di kelola BPKH,” papar Acep.
Acep juga menjelaskan bagi jamaah haji yang gagal berangkat karena alasan tertentu seperti kesehatan yang tidak memungkinkan karena ibadah haji sekitar 80 persen ibadah fisik atau pendaftar meninggal dunia, semua biaya yang disetor dikembalikan utuh dan ditambah hasil pengelolaan dana haji.
“Bagi yang berhalangan berangkat biaya dikembalikan dengan hasil yang kelola BPKH rekomendasi dari pihak Kementerian Agama,” cetus Acep.