PT KAI sudah melakukan MoU dengannya Asuransi Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dalam hal ini perlu diketahui masyarakat terutama korban bagaimana cara mengklaim asuransi karena setiap tiket yang dibeli sudah termasuk asuransi diperoleh setiap penumpang.
Dikutip dari laman indonesia.go.id berikut cara dalam pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
• Kartu Keluarga (KK).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat Nikah.