Bandung RayaDaerah

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

14
Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya
Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1) kemarin (dok: Hendriko/Berita Raya)

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

• Fotokopi KTP korban.

• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

• Fotokopi KK.

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:

• Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.

• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.

• Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.

• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Exit mobile version