7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
• Fotokopi KTP korban.
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
• Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.