Bandung RayaDaerah

Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

14
Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya
Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya, Jumat (5/1) kemarin (dok: Hendriko/Berita Raya)

Bandung – Peristiwa kecelakaan kereta api KA Turangga jurusan Surabaya Gubeng-Bandung dengan KA Commuter Line Bandung Raya di KM 181+700 jalur petak Stasiun Haur Pugur dan Stasiun Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat. Jumat (5/1) kemarin.

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) langsung bergerak cepat melakukan evakuasi penumpang korban kecelakaan tersebut bersama Basarnas, TNI, Polri dan unsur lain yang membantu.

Menurut EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan resminya mengatakan KAI melakukan upaya evakuasi dia rangkaian kereta api dan memperbaiki jalur rel yang mengalami kerusakan.

“KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” ujarnya.

Total penumpang KA Turangga sebanyak 287 penumpang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang, 4 orang tercatat diantaranya meninggal dunia yakni Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

Sedangkan 22 penumpang mengalami luka-luka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Exit mobile version