Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (8/4) akan mendapatkan jaminan santunan.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulis. Senin, 8 April 2024.
Ia mengatakan, untuk korban meninggal sendiri santunan akan segera diserahkan usai hasil identifikasi selesai.
“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” jelasnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Menurut Rivan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja dan kami turut prihatin serta berduka cita atas musibah ini.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” terangnya.