Korlantas Polri bakal menerapkan sistem tilang poin buat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kalau poin pelanggaran udah terkumpul melewati batas, SIM bisa dicabut.
Nantinya, kalau SIM dicabut, pengendara harus ikut ujian lagi dari awal buat bisa dapat SIM baru. Aturan tilang poin ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sistem ini akan memberikan poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Jumlah poin ini menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.
Tujuan utama aturan ini adalah supaya pengendara lebih bertanggung jawab saat berkendara. Brigjen R Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, bilang, “Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara.”
Bagaimana Skema Tilang Sistem Poin?
Besaran poin tiap pelanggaran lalu lintas bakal beda-beda, sesuai dengan jenis pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan, seperti yang tertuang dalam Pasal 35 Parpol No 5 Tahun 2021.
Poin pelanggaran lalu lintas dibagi jadi 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Sedangkan poin kecelakaan lalu lintas mulai dari 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin.
Jadi, poin yang didapatkan pelanggar akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.
Kalau pengendara udah ngumpulin 12 poin, bakal kena penalti pertama. Kalau udah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut atau kena penalti kedua. Ini tertuang dalam Pasal 39 yang bilang kalau pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan kena sanksi pencabutan SIM atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Buat pelanggar yang SIM-nya dicabut, bisa ajukan permohonan pembuatan SIM baru setelah waktu sanksi berakhir. Tapi, pemohon harus ikut pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.
Slamet Susanto juga menegaskan kalau tilang sistem poin ini bakal segera diberlakukan sebagai inovasi terbaru yang dinamai “traffic attitude record”.