Tutup Iklan
Padang Raya

Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Kejati Sumbar Periksa Disdik Sumbar

24
×

Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Kejati Sumbar Periksa Disdik Sumbar

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp5,5 Miliar, Kejati Sumbar Periksa Disdik Sumbar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan bahwa hasil audit internal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Dari hasil audit internal, total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar,” kata Hadiman kepada media. 

Dalam pemeriksaan pada hari Senin (27/5), Kejati Sumbar mengidentifikasi delapan tersangka yang perannya berbeda-beda dan akan segera diumumkan.

Hingga kini, Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 37 saksi, termasuk para ahli.

“Kasus ini terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan anggaran total Rp18 miliar pada tahun 2021,” ujarnya. Selasa, 28 Mei 2024.

Proyek pertama melibatkan dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik kemaritiman dengan anggaran Rp1,6 miliar menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK 2021.