Selanjutnya, terdapat dugaan mark-up pada pengadaan peralatan praktik untuk bidang tanaman pangan, hortikultura, pengolahan hasil pertanian, dan unggas dengan anggaran Rp4,8 miliar.
“Selain itu, proyek ketiga terkait pengadaan peralatan praktik sektor otomotif dengan anggaran Rp4,4 miliar,” terangnya.
Proyek terakhir melibatkan dugaan mark-up pada pengadaan barang praktik sektor pariwisata dengan anggaran Rp7,26 miliar.
“Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para tersangka sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.