Berita

Kota Tangerang Izinkan Mall dan Pusat Perbelanjaan Buka, Namun Dengan Syarat

160
Kota Tangerang Izinkan Mall dan Pusat Perbelanjaan Buka, Namun Dengan Syarat

Berita, Kota Tangerang – Pada perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan pusat perbelanjaan dan perdagangan untuk dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Namun, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang menjadi uji coba implementasi protokol kesehatan PPKM level 4 dengan adanya kelonggaran yakni diizinkannya pusat perbelanjaan beroperasi.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan bahwa Kota Tangerang masih menjadi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali mulai tanggal 17 – 23 Agustus 2021.

Dalam aturannya, pengunjung dan pegawai yang masuk akan diskrining terlebih dahulu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Lalu bagi anak di bawah usia 12 tahun tak diperkenankan masuk.

“Untuk tempat makan di dalam mall diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau satu meja maksimal dua orang,” kata Wali Kota Arief dalam keterangannya usai acara upacara bendera dalam rangka HUT RI ke-76 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8).

Ia menjelaskan secara garis besar kondisi terkini COVID-19 di Kota Tangerang terus mengalami penurunan dan semakin mengarah ke perkembangan yang positif.

“Walaupun sudah mengalami penurunan dari beberapa indikator, tapi pemerintah pusat masih menetapkan Kota Tangerang di level 4,” tegasnya.

Walikota juga menuturkan, PPKM yang selama ini berjalan dirasa sangat efektif dalam penanganan kasus COVID-19 khususnya di Kota Tangerang dalam beberapa waktu terakhir.

“Kasusnya sekarang terendah dalam satu setengah bulan terakhir, dan angkanya berangsur membaik,” ujarnya.

Sebagai informasi, dilansir dari data Kementerian Kesehatan per tanggal 17 Agustus 2021, capaian vaksinasi di Kota Tangerang telah mencapai angka 729.056 orang atau 49,28 persen dari target provinsi untuk dosis satu, sedangkan untuk dosis dua telah mencapai 412.785 orang atau 27,90 persen dari target provinsi. (BD | RED)

Exit mobile version