Pandeglang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berencana memanggil Bupati Pandeglang terkait dengan laporan harta dan kekayaan yang dinilai janggal, dan menjadi perbincangan publik di medsos.
Menurut pernyataan di beberapa media Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan “Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya,” kata beliau dikutip dari TribunBanten.com, Senin (8/5/2023).
Hasil telisik LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Bupati Irna tercatat memiliki harta sebesar Rp62.562.624.825.
“Harta itu dilaporkan pada Februari 2023 untuk periodik tahun 2022.”
Entis sumantri Ketua Umum Himpunan Mahasiswa HMI Cabang Pandeglang mengatakan, kami menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengundang bupati pandeglang untuk mengklarifikasi tentang harta kekayaan Bupati Pandeglang yang saat ini ramai jadi perbincangan di medsos,”
Mengingat bahwa kita selaku umat muslim harus selalu mengedepankan sifat tabayun dan Husnudzhon, sehingga apabila pemanggilan klarifikasi tersebut telah dilakukan oleh KPK RI, maka kita akan dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya terjadi di terkait ramainya pemberitaan pemanggilan bupati kabupaten pandeglang ini, “tuturnya
Lanjut, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menambahkan bahwa persoalan ini kami akan kawal, untuk menjaga independensi dan Netralitas komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) ini akan di uji di mata publik jangan sampai momentum ini di intervensi oleh pihak manapun, yang hanya memanfaatkan situasi saat ini untuk kepentingan politik dan golongan saja maka agar terciptanya masyarakat adil makmur yang di ridhoi allah swt.” Ungkapnya
Agung Lodaya, selaku Ketua bidang Hukum, HAM dan LH Hmi Cabang Pandeglang, menyampaikan bahwa kita ketahui Ahmad Dimyati Natakusuma anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Itu adalah suami dari bupati pandeglang,”
“Bahwasanya sesuai dengan Komisinya yang membidangi (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) yang jelas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Lembaga pemerintahan.”Dan pastinya menaungi lembaga-lembaga Hukum di Indonesia salah satunya KPK RI, maka meminta agar bersikap netral selaku legislatif ” Kata Agung Lodaya 06/05/2023.
“Namun kami yakin sebagai seorang Negarawan Ahmad Dimyati Natakusuma akan bersikap netral dan bijak sebagai Legislatif.” Tuturnya
“bahwa KPK RI harus tegak lurus sesuai dengan tugas dan fungsi nya yang sudah di atur dalam undang-undang yang berlaku, karena menurutnya banyak bantuan anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat untuk bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, dan pembangunan insfrastruktur ke daerah tingkat provinsi itu jauh dari harapan dan cita- cita masyarakat kabupaten pandeglang,” Tutupnya