Nasional

Kuliah Umum di Universitas Al Azhar Indonesia, Jaksa Agung: Membangun Keadilan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

16
Kuliah Umum di Universitas Al Azhar Indonesia, Jaksa Agung: Membangun Keadilan Hukum Humanis Berbasis Pancasila
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok: Penkum/Berita Raya)

“Penegakan hukum yang humanis, harus mencakup prinsip keadilan restoratif, integritas moral, serta transparansi dalam setiap proses hukum guna menciptakan keadilan yang substansial,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menerapkan kebijakan hukum humanis melalui berbagai program, seperti penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dan pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai daerah.

“Dalam rentang 2020–2024, tercatat 6.516 kasus diselesaikan dengan pendekatan restoratif, 4.654 Rumah Restorative Justice didirikan, serta 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk korban penyalahgunaan narkotika telah beroperasi,” jelasnya.

Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme serta berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.(*)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

Exit mobile version