Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, menyatakan bahwa tersangka pertama adalah MNM (54), yang diduga memukul korban, sementara tersangka kedua adalah S (49), yang diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera milik korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” jelas Ade di kantornya pada Senin, 15 Juli 2024.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan penetapan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menegakkan keadilan bagi korban.
Korban dalam kasus ini, juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh simpatisan terdakwa SYL.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Dalam laporannya, Bodhiya menyebutkan bahwa ia mengalami pemukulan dan penendangan oleh massa pendukung SYL.