Namun, pada saat kejadian, korban di undang kembali ke rumah tersangka di Pacet, di mana pembunuhan tersebut di lakukan. Aksi tersebut tidak terlihat oleh siapa pun karena lokasinya yang tertutup, dan kasus ini terungkap berkat keterangan dari para saksi dan tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan tiga temannya di jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup. Mereka juga di jerat dengan Pasal 170 karena melakukan aksi secara bersama-sama.(*)