Hukum & Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

6
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor
T (28) Pelaku curanmor di Kolam Renang Cipanas Garut, ditangkap Satreskrim Polres Garut (dok : Istimewa)

Selain mencuri motor, pelaku juga terlibat pencurian di sebuah konter ponsel di Kampung Kandang, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles. Ia berhasil membawa kabur 11 unit ponsel berbagai merek.

“Modus operandi pelaku adalah mengambil tas korban yang ditinggalkan di tepi kolam renang. Ia kemudian masuk ke kamar mandi dan mencuri ponsel serta kunci motor dari dalam tas tersebut,” jelasnya.

Setelah mengambil barang berharga, pelaku mengembalikan tas ke tempat semula agar korban tidak langsung menyadari kehilangan. Ia lalu menuju parkiran dan meminta bantuan petugas parkir. 

“Pelaku mengaku bahwa motor tersebut milik temannya. Tanpa curiga, petugas parkir membantu mencarikan kendaraan, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” imbuhnya.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp18.200.000. Polisi memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Garut. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang melibatkan pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

Exit mobile version