Hukum & Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

4
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor
T (28) Pelaku curanmor di Kolam Renang Cipanas Garut, ditangkap Satreskrim Polres Garut (dok : Istimewa)

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang wanita yang diduga mencuri sepeda motor di parkiran Kolam Renang Purbasari Cipanas, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 22 Februari 2025. 

Pelaku berinisial T (28), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengunjung dan mengaku sebagai teman korban demi mengelabui petugas parkir. 

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Nizar Rizky Ramdhani (18), melaporkan kehilangan motornya. 

“Setelah menerima laporan, kami segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Joko.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Ia langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pencurian yang dilakukannya. 

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, satu kunci motor, serta beberapa barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” terangnya.

Exit mobile version