Tutup Iklan
Daerah

Kurang Dari 6 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pangalengan

11
×

Kurang Dari 6 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pangalengan

Sebarkan artikel ini
Kurang Dari 6 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pangalengan

BANDUNG, Beritaraya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat laki-laki di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 13 Juli 2023 kemarin.

“Dimana terdapat luka, yaitu di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher,” ujarnya.

Kusworo menambahkan tak butuh waktu lama, enam jam setelah kejadian tersangka ATS (26) berhasil diamankan sekira pukul 16.00 WIB.

Dari di tangkapnya tersangka, Kusworo menjelaskan di dapatkan motif maupun rangkaian peristiwa atau kejadian tindak pidana ini adalah, tersangka ATS memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp. 25 juta.

“Kekurangannya adalah Rp. 4 juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter,” tuturnya.

“Korban ini punya motor dan tercetus ide pada tanggal 9 Juli 2023 jam 6 pagi tersangka minta kepada korban untuk di antar kesebuah tempat yang sengaja di tempat itu sepi untuk di lakukan pengambilan motor milik korban,” jelasnya.

“Sehingga bisa di jual oleh tersangka dan di dapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” sambung Kusworo.

Lanjut Kusworo, pada saat berada di lokasi yang sepi, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu. Tak hanya itu, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.

“Motor tersebut di jual kepada penadah dan sudah kami tangkap,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan berencana, di lapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.(Hen)