SULAWESI TENGAH, BERITARAYA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan sidang kode etik ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10).
Ruby memaparkan hasil sidang etik hari ini adalah Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pidananya, Ruby menjelaskan Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10)..
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.
Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo.