Keduanya adalah Kepala Desa Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan, Muhamad Sohib, dan Kepala Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Mohamad Yopi Koslaniyudin.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan pelantikan kepala desa pergantian antar waktu tersebut merupakan hasil pemilihan musyawarah Pilkades antar waktu. Pelantikan tersebut digelar secara langsung dan virtual di Aula Darma wanita Pendopo Bupati Tangerang, Senin (27/12/21).
“Kami dari pemerintah daerah mengucapkan selamat bertugas sebagai kepala desa pergantian antar waktu yang baru saja dilantik hari ini, silahkan lanjutkan roda pemerintahan di tingkat desa,” kata Bupati.
Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa antar waktu pada 2 desa di Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Para kepala desa yang baru saja dilantik diminta segera menjalankan tugas dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat beradaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi desa yang ada.
“Saya harapkan para kades yang baru saja dilantik bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan bisa melanjutkan roda pemerintahan di desa masing-masing,” tuturnya.
Hadir pula pada acara tersebut antara lain, perwakilan unsur Forkopimda Kab. Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, para kepala OPD dan camat.