Aliansyah Kepala Kejari Tangsel mengatakan bahwa tersangka atas nama Marhaen Nusantara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan bagi warga yang tidak mampu ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta.
Dilansir dari Kabar6.com, penetapan hukum diputuskan setelah jaksa penyidik memintai keterangan 45 orang saksi mata termasuk tersangka.
Jaksa penyidik mengantongi bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat jenderal kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.
Kemudian juga ada barang bukti dokumen pencairan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Aliansyah menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Itu pasal motif primernya subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 8 undang-undang Nomor 20 Tahun 200”. jelas Aliansyah.
Menurutnya, Marhaen Nusantara diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.