Daerah

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Operasi Minuman Beralkohol

107

Dari kegiatan Operasi tersebut mendapatkan berbagai merk minuman beralkohol jenis Anggur dan Bir yang kemudian langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Beritaraya.id, Kota Tangerang – Operasi Penegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang di laksanakan pada menjelang Bulan Suci Ramadhan dari SATPOL PP Kota Tangerang Bidang Tramtibum didampingi oleh Kabid Binmas Pol PP Hadi Ismanto. Pelaksanaan Operasi minuman beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada Senin malam (28/03/22).

Pelaksanaan giat Operasi diawali dengan Persiapan Personil Satpol PP serta Jajaran samping (TNI dan Polri) yang langsung melaksanakan Operasi ketempat lokasi yang menjual minuman beralkohol, dalam Operasi tersebut Personil Satpol PP berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Jati Uwung dan Karawaci.

Photo : Istimewa
Photo : Istimewa

Dari kegiatan Operasi tersebut mendapatkan berbagai merk minuman beralkohol jenis Anggur dan Bir yang kemudian langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

“Kami akan melaksanakan Operasi seperti ini untuk memberantas minuman beralkohol untuk meminimalisir peredaran minuman Beralkohol serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan.” ungkap Hadi

Operasi minuman beralkohol dilakukan ke beberapa warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol sehingga yang ditemukan dibawa dan diamankan.

Sementara itu Jamil Kanit Opdal Tibum mengatakan bahwa tujuan Operasi Minuman beralkohol tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan dari penyakit Masyarakat yang bermula dari minuman beralkohol, selain itu guna menciptakan situasi kondusif, kegiatan tersebut dengan sasaran peredaran minuman Beralkohol menjelang bulan suci ramadhan yang akan dilaksanakan masyarakat muslim yang akan menjalankan puasa

Exit mobile version