Pemerintah Indonesia gencar memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online yang semakin marak. Langkah ini diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyatakan pentingnya memutus aliran dana transaksi judi online melalui kerja sama perbankan.
“Aliran dana adalah nadi dari judi online. Kolaborasi dengan perbankan sangat krusial,” ujarnya dalam konferensi pers. Kamis, 21 November 2024.
Selain perbankan, Kementerian Komdigi juga melibatkan penyedia layanan E-Wallet yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
“Transaksi di e-Wallet diawasi ketat. Kami bekerja sama dengan penyedia untuk mencegah aktivitas ilegal ini,” tambah Meutya Hafid.
Sepanjang November 2024, Kementerian Komdigi menerima 651 aduan masyarakat terkait aktivitas rekening yang terindikasi perjudian daring.