Menindaklanjuti aduan tersebut, Kementerian telah mengajukan pemblokiran rekening kepada perbankan dengan dukungan OJK dan Bank Indonesia.
“Kami mendorong kerja sama lebih kuat antara OJK, perbankan, dan Bank Indonesia untuk memberantas praktik ini,” ucap Meutya.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Langkah afirmatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal.
“Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan agar pemerintah bisa terus mempersempit ruang gerak perjudian online,” pungkasnya.(*)