“Jika gugatan saya di kabulkan MK, maka peluang untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung semakin terbuka,” ucapnya.
Untuk itu, saya saat ini menunggu hasil penetapan resmi KPU pasca hasil sengketa pemilu di MK diputuskan.
“Apabila memang sudah diinstruksikan partai untuk ikut dalam Pilkada, sebagai kader partai PDI Perjuangan sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan tugas tersebut,” tuturnya.
Karena menurutnya, suatu partai politik memiliki sejumlah pertimbangan yang matang sebelum memberikan rekomendasi pada Pilkada 2024 nanti yang akan dilaksanakan secara serentak.
“Kalau nantinya nama saya keluar dari rekomendasi partai, mau tidak mau saya sebagai kader partai harus maju,” imbuhnya.
Dan sejauh ini juga, PDI Perjuangan belum memutuskan arah koalisi kemana untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
“Komunikasi politik sudah ada, namun semuanya itu belum diputuskan oleh partai akan berkoalisi dengan partai mana nantinya,” singkatnya.
“Kita tunggu saja, hasil keputusan resmi dari KPU setelah sidang sengketa pemilu di MK nanti seperti apa dan Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung akan bagaimana,” tutupnya.